ABC

Wanita Australia yang Dipenjarakan di Abu Dhabi Telah Dideportasi

Seorang wanita asal Australia Jodi Magi yang sebelumnya dipenjarakan di Abu Dhabi, sudah dibebaskan setelah dua hari dalam tahanan dan sekarang dideportasi dari Uni Emirat Arab.

Wanita asal Australia Barat berusia 39 tahun tersebut ditahan dan dimasukkan ke dalam tahanan hari Minggu pagi setelah dinyatakan bersalah 'menulis kata-kata buruk di sosial media'.

Magi dibawa ke bandara oleh pihak berwenang hari Selasa (14/7/2015) malam, dan diterbangkan keluar dari negara tersebut.

Dia sebelumnya sudah berada dalam tahanan selama 53 jam dimana dia mengatakan kakinya diborgol, harus melepaskan pakaian untuk diperiksa, dipaksa tidur di lantai semen tanpa kasur dan bantal, serta tidak bisa mendapatkan tisu toilet dan juga peralatan makan.

Magi mengatakan selama di tahanan dia bertemu dengan para wanita yang disebutnya menjadi 'korban korupsi polisi yang sistemik dan merajalela dimana bukti, dan proses penyidikan yang benar seperti konsep yang belum pernah didengar sebelumnya."

"Apa yang sama alami belumlah sebanding dengan mayoritas wanita yang saya temui dimana kejahatan yang mereka lakukan adalah karena mereka miskin, atau menikahi orang yang salah, atau hamil di luar pernikahan." tulis Magi.

"Saya merasa bersalah meninggalkan mereka di sana karena saya menulis ini di sebuah restoran mewah di bandara." lanjutnya.

Magi mengatakan proses pembebasan dirinya yang 'cepat' disebabkan karena dia adalah warga asing, adanya pemberitaan yang gencar, peran kedutaan Australia, dan juga dukungan dari keluarga dan teman serta 'orang-orang yang belum pernah saya temui.'

"Saya mengucapkan terima kasih keapda anda semua atas bantuan yang diberikan." tulisnya lagi di akun Facebooknya.

Kelompok pegiat hak asasi, Amnesty International mengatakan saat ini adalah sekitar 60 pegiat lokal yang ditahan di Uni Arab Emirat karena alasan politik.

Tiga wanita yang bersaudara baru-baru ini dibebaskan setelah dipenjara selama tiga bulan setelah mereka mengirim cuitan di Twitter mendukung saudara laki-laki mereka yang dipenjara karena kegiatan pro demokrasi.

Bulan Februari lalu Jodi Mogi mengambil gambar sebuah kendaraan di blok apartemennya yang diparkir melintang di dua blok parkir untuk difabel, padahal di mobil tersebut tidak ada sticker difabel.

Dia menutup nomor kendaraan tersebut, sebelum kemudian memasukkannya ke Facebook, sengaja untuk menunjukkan tindakan egois si pemilik mobil namun tidak memberikan rincian siapa pemilknya.

Namun seseorang di blok apartemen tersebut melapor ke polisi dan kasusnya disidangkan di pengadilan Abu Dhabi bulan Juni.

Magi, yang sudah tinggal di Abu Dhabi sejak tahun 2012 mengatakan dia dipaksa menandatangani berbagai dokumen dalam bahasa Arab tanpa adanya penterjemah.

Dua minggu lalu dia dinyatakan bersalah 'menulis kata-kata buruk di sosial media mengenai seseorang' dan harus dideportasi.

Kepada ABC, Magi yang berasal dari Australia Barat tersebut mengatakan dia terkejut dan bingung dengan keputusan pengadilan, dan dia tidak paham bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah tindakan ilegal.

"Saya tidak mengeri sama sekali. Saya menggunakan internet." katanya sebelum ditahan.

Minggu lalu, Magi secara sukarela akan keluar dari Uni Emirat Arab dan membayar denda $ 3600 (sekitar Rp 36 juta) namun pihak berwenang Abu Dhabi mengatakan dia tidak  bisa pergi begitu saja tanpa hadir terlebih dahulu di pengadilan.

Magi sudah mendapat peringatan sebelumnya bahwa dia bisa dipenjara, walau itu bukan bagian dari hukumannya.

Bulan Februari lalu Jodi Mogi (39 tahun) mengambil gambar sebuah kendaraan di blok apartemennya yang diparkir melintang di dua blok parkir untuk difabel, padahal di mobil tersebut tidak ada sticker difabel.

Dia menutup nomor kendaraan tersebut, sebelum kemudian memasukkannya ke Facebook, sengaja untuk menunjukkan tindakan egois si pemilik mobil namun tidak memberikan rincian siapa pemilknya.

Namun seseorang di blok apartemen tersebut melapor ke polisi dan kasusnya disidangkan di pengadilan Abu Dhabi bulan Juni.

Magi, yang sudah tinggal di Abu Dhabi sejak tahun 2012 mengatakan dia dipaksa menandatangani berbagai dokumen dalam bahasa Arab tanpa adanya penterjemah.

Dua minggu lalu dia dinyatakan bersalah 'menulis kata-kata buruk di sosial media mengenai seseorang' dan harus dideportasi.

Kepada ABC, Magi yang berasal dari Australia Barat tersebut mengatakan dia terkejut dan bingung dengan keputusan pengadilan, dan dia tidak paham bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah tindakan ilegal.

"Saya tidak mengeri sama sekali. Saya menggunakan internet." katanya sebelum ditahan.

Minggu lalu, Magi secara sukarela akan keluar dari Uni Emirat Arab dan membayar denda $ 3600 (sekitar Rp 36 juta) namun pihak berwenang Abu Dhabi mengatakan dia tidak  bisa pergi begitu saja tanpa hadir terlebih dahulu di pengadilan.

Magi sudah mendapat peringatan sebelumnya bahwa dia bisa dipenjara, walau itu bukan bagian dari hukumannya.

– See more at: http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-07-14/wanita-australia-dipenjara-di-abu-dhabi-karena-postingan-di-facebook/1469592#sthash.FZaaRI9L.dpuf