Racuni Anak dengan Obat Kanker, Ibu Muda Dihukum 6 Tahun
Seorang ibu muda asal Gold Coast yang meracuni putri kecilnya dengan obat kemoterapi untuk menarik perhatian, akhirnya dihukum penjara selama 6 tahun.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut, yang tak bisa disebut namanya karena alasan hukum, terbukti bersalah pada Oktober lalu atas tindakan penyiksaan tubuh dengan memberi putrinya obat yang ia beli dari internet.
Dalam persidangan, terungkap bahwa gadis kecil itu masih berusia 3,5 tahun saat ia mulai diracuni ibunya.
Oktober tahun lalu, ibu muda ini mengaku bahwa ia memberi putrinya obat kanker selama periode 10 bulan.
Ia juga menulis tentang ‘perjuangan hidup’ putrinya di akun Facebook, dan lantas menuai berbagai dukungan dan bahkan berhasil menarik sedikit donasi untuk biaya pengobatan.
Putrinya tersebut tak menderita kanker, dan menjadi dirawat karena menderita penyakit yang membahayakan hidupnya sebagai akibat konsumsi obat-obatan kanker itu. Ia dirawat cukup lama di rumah sakit.
Pengadilan juga mendengar bahwa perempuan muda ini sebelumnya mendiagnosa dirinya sendiri sebagai penderita kanker perut.
Tuntutan terhadap ibu gadis kecil itu menyebut, pelanggaran kepercayaan yang dilakukannya tak bisa ditolerir dan ditujukan untuk mendapat perhatian.
Jaksa Penuntut Umum, Glen Cash, menuturkan, sang ibu memberi obat-obatan tersebut kepada putrinya untuk menarik perhatian terhadap dirinya.
Jaksa Glen mengatakan, obat-obatan itu telah membuat sang gadis kecil terkena resiko infertilitas dan meningkatkan resiko kanker-nya sebesar 1-2%.
“Jika tidak, penampakan luarnya pasti baik-baik saja,” ujarnya kepada persidangan.