ABC

PSK Transgender Ditahan di Penjara Pria

Seorang pekerja seks yang didakwa menularkan HIV dijebloskan ke penjara pria meskipun Ia mengaku sebagai perempuan transgender.

Clayton James Palmer, 38, yang dikenal dengan nama Sienna Fox, diekstradisi dari New South Wales ke Australia Barat pekan lalu.
 
Diduga dia telah melakukan hubungan seksual tanpa menggunakan alat pelindung dengan seorang klien pria selama beberapa bulan pada tahun 2015 setelah didiagnosa mengidap HIV pada tahun 2014.
 
Palmer didakwa dengan pasal menyebabkan luka berat di tubuh.
 
Pengacara Palmer, Martin Muk kepada Hakim Pengadilan Magistrasi mengatakan kliennya membantah kalau dia mengetahui dirinya mengidap HIV.
 
Dia belum secara resmi mengajukan bantahan atas tuduhan ini.
 
Muk  juga mengatakan kalau pekerja seks komersil itu menolak tuduhan kalau korban adalah kliennya, tapi sebaliknya Palmer mengklaim kalau mereka adalah pasangan yang melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
 
Pengadilan juga mendengar Palmer didukung oleh Asosiasi pekerja Seks yang menawarkan untuk memberikan jaminan dan akomodasi jika Ia diberikan jaminan.
 
Namun Hakim Paul Heaney menolak pengajuan jaminan tersebut mengatakan kasus ini "tidak biasa tapi sangat serius" dan tidak pantas diberikan jaminan.
 
Palmer kemudian diserahkan ke tahanan dan akan diajukan ke persidangan lagi bulan depan.
 
Juru bicara People For Sex Worker Rights di Australia Barat, Rebecca Davies mengatakan organisasinya sangat kecewa dengan keputusan Pengadilan Magistrasi.
 
"Palmer atau Sienna Fox mengaku tertekan sebagaimana orang lain," katanya.
 
"Kondisi yang dialaminya sangat membuatnya tertekan, situasinya sangat menakutkan karena ditempatkan di penjara yang salah apapun kondisi yang terjadi,"
 
"Seseorang yang diidentifikasi sebagai perempuan kemudian ditempatkan di penjara pria dimana mereka kemungkinan akan menjadi subjek untuk diskriminasi dan kemungkinan dilecehkan oleh tahanan yang lain."
 
"Jadi putusan ini bukan skenario yang baik,"
 
Dia mengatakan Pemerintah Australia Barat perlu bertindak untuk memastikan situasi ini tidak akan terjadi pada transgender perempuan yang lain.
 
Menteri Layanan Pemasyarakatan, Joe Francis menerbitkan pernyataan yang mengatakan kementeriannya tidak akan berkomentar atas kasus individu.
 
"Kementerian Layanan Pemasyarakatan akan memperlakukan semua tahanan sesuai dengan UU Tahanan Australia Barat," kata pernyataan tersebut.
 
"Penilaian dari para tahanan didasarkan pada faktor resiko termsuk kerentanan dan resiko menyakiti diri sendiri,"
 
"Kementerian Layanan Pemasyarakatan terikat dengan UU  Penetapan Ulang Gender Australia Barat tahun 2000 jika diperlukan."