ABC

Petugas dari AS Ambil Sidik Jari Pengungsi Nauru dan Manus Island

Petugas dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) Amerika Serikat akan mulai melakukan pengambilan sidik jari para pengungsi yang berada di Manus Island dan Nauru. Hal itu dimaksudkan sebagai persiapan untuk penempatan mereka di AS sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Australia dan AS.

Dalam sebuah dokumen yang diberikan untuk para pengungsi tersebut, Resettlement Support Centre yang dibiayai departemen terkait menyebutkan rincian proses bagi pengungsi yang telah dirujuk untuk ditransfer ke AS.

Dijelaskan bahwa petugas dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS akan berada di Manus dan Nauru selama bulan April, untuk mengambil sidik jari pengungsi yang menyatakan minat bermukim di AS.

Para pengungsi itu juga akan mendapatkan penilaian keamanan, wawancara lanjutan dan pemeriksaan medis sebelum aplikasi mereka dipertimbangkan.

Informasi yang diperoleh ABC menyebutkan dari sekitar 900 pengungsi di Nauru yang mungkin dipertimbangkan, sekitar 600 orang telah diwawancarai pertama kali oleh tim dari AS yang berbasis di Bangkok pada bulan Desember dan Januari.

Sebagian besar pengungsi yang diwawancarai berasal dari Sudan, Somalia dan Afghanistan.

Sementara sekitar 600 pengungsi di Manus Island yang mungkin memenuhi persyaratan, sekitar setengahnya telah diwawancarai dalam periode yang sama.

Meskipun sekitar sepertiga pengungsi di Manus berasal dari Iran, hanya sekitar 10 persen dari mereka yang diwawancarai berasal dari Iran.

Dokumen yang dibagikan kepada para pengungsi tampaknya coba meredakan kekhawatiran pengungsi lainnya yang belum diwawancarai.

“Aplikasi Anda tidak akan dilupakan atau hilang. Semua kasus berbeda dan akan melalui proses penempatan dengan kecepatan penyelesaian yang berbeda. Jangan khawatir jika teman dan kenalan Anda telah melewati lanjutan dibandingkan Anda,” demikian disebutkan.

Presiden Donald Trump sebelumnya menilai kesepakatan Australia-AS mengenai penempatan pengungsi ini “kesepakatan bodoh”. Namun dia menyetujui dengan berat hati untuk melanjutkan rencana yang disepakati PM Malcolm Turnbull dan Presiden Barack Obama tersebut.

Perintah eksekutif kontroversial yang dikeluarkan Trump mengenai kebijakan imigrasi memungkinkan “perjanjian internasional yang sudah ada” harus dihormati. Tetapi kemungkinan akan memperlambat pelaksanaan kesepakatan karena ketidakjelasan syarat “pemeriksaan ketat” dan apa saja yang perlu dilibatkan.

“Anda akan diminta bersumpah bahwa semua yang Anda katakan dalam wawancara ini benar,” demikian disebutkan dokumen kepada pengungsi tersebut.

“Jika tidak menyampaikan yang sebenarnya, maka bisa berakhir penolakan pada aplikasi Anda.” tambahnya.

Dalam sebuah pernyataan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS disebutkan bahwa “Setiap kasus pengungsi dirujuk ke DHS untuk penempatannya akan diwawancarai dan menjalani pemeriksaan keamanan sejalan dengan hukum, termasuk perintah eksekutif dan perintah pengadilan.”

Diterbitkan Pukul 10:36 AEST 20 Maret 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari berita berbahasa Inggris.