ABC

Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditahan

Seorang mahasiswa asal Singapura yang sedang menempuh pendidikan di Perth, Australia Barat, telah dikenai tuduhan mengimpor boneka seks mirip anak kecil.

Penyelidik dari Australian Border Force (ABF) menahan pria berusia 26 tahun, setelah mereka melakukan penggerebakan di sebuah rumah di Perth, Kamis (9/1/2020).

Penyelidikan sudah dimulai tanggal 24 Desember lalu, ketika petugas pabean Australia menerima sebuah kotak kiriman dari China di depot pengiriman barang.

Ketika paket dipindai ditemukan barang didalamnya adalah boneka seks, terbuat dari silikon dengan bentuk seperti seorang anak perempuan belia.

Mahasiswa Singapura ini sekarang sudah dibebaskan dengan jaminan dan akan dihadapkan ke pengadilan Magistrat kota Perth, 17 Januari mendatang.

Dalam rilis yang dikeluarkan ABF, disebutkan petugas pabean Australia semakin banyak menemukan pengiriman boneka seks berbentuk anak-anak yang dikirim dari luar Australia.

Pengiriman boneka seks seperti ini dilarang dan bila dinyatakan bersalah, pelakunya bisa dikenai hukuman penjara 10 tahun dan atau denda sampai Rp 5 miliar.

Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori “barang yang tidak pantas” dan dilarang diimpor masuk ke Australia.”

Tanggal 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak.

Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.

Termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.

Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.