ABC

Pelaku Pembunuhan Polisi Bali Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

Wanita asal Australia, Sara Connor dinyatakan bersalah atas serangkaian penyerangan yang menyebabkan kematian dan divonis 4 tahun penjara atas perannya dalam kasus pembunuhan polisi Bali, Aipda Wayan Sudarsa.

Perempuan berusia 46 tahun asal Byron Bay, New South Wales, tampak tenang ketika majelis beranggotakan 3 orang hakim menyampaikan putusan mereka, yakni sanksi 4 tahun pidana penjara. Sanksi ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa.

Sara Connor telah terus-menerus membantah dirinya terkait dengan kematian Aipda Wayan Sudarsa, dan menyebut apa yang dia lakukan hanyalah berusaha untuk memisahkan pacarnya yang berkewarganegaraan Inggris dari Wayan Sudarsa ketika mereka berkelahi di pantai.
Perkelahian yang terjadi antara Taylor dan Sudarsa dipicu oleh hilangnya tas milik Sara Connors.

Sementara itu David Taylor, 34, sebelumnya telah divonis bersalah atas serangkaian penyerangan yang menyebabkan kematian dan divonis 6 tahun penjara. David Taylor memutuskan tidak melakukan pembelaan, sementara Connor mengatakan dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

Baik Sara Connor maupun David Taylor berhasil lolos dari dakwaan kasus pembunuhan yang lebih berat.

Dalam beberapa pekan terakhir, Connors telah menyatakan kekhawatiran bahwa dirinya tidak akan bisa melihat kedua anaknya yang masih kecil -yang kini diasuh oleh mantan suaminya di Byron Bay – bertumbuh besar.

Sara Connor dan David baru akan memenuhi syarat untuk mengajukan remisi -yang sering diberikan sepanjang tahun -pada hari libur keagamaan dan hari libur nasional, yang berarti mereka akan dapat bebas lebih cepat.

Saudara laki-laki Sara Connor dari Italia dan seorang teman hadir dalam persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Sara Connor bersiap mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Bali
Sara Connor bersiap mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Bali.

ABC News: Samantha Hawley

Sara Connor dan David Taylor ditangkap pada Agustus tahun lalu, setelah jasad polisi Bali Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tergeletak di Pantai Kuta, Bali.
Polisi senior itu memiliki 42 luka di tubuhnya termasuk lebih dari belasan luka di bagian kepala dan lehernya.
Taylor mengaku memukul Aipda Wayan Sudarsa dengan ponsel, alat peneropong atau binokular, pukulan tangan dan botol bir ketika kedua pria itu berkelahi, tapi Taylor berdalih kalau tindakannya adalah dalam rangka membela diri.

Ayah David Taylor, yang bernama John, memberikan pernyataan setelah vonis untuk anaknya dibacakan. Ia mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga Aipda Wayan Sudarsa tetapi bersikeras anaknya bertindak untuk membela diri.
“Kami ingin menyampaikan penghargaan kepada pengacara kami … yang telah memberikan bimbingan dan dukungan kepada keluarga dan anak kami sejak awal, secara konsisten, selama melalui bulan-bulan yang sangat sulit ini,” katanya.

“Mengenai peristiwa tragis malam itu di Pantai Legian pada bulan Agustus, dan proses sidang yang berlangsung setelahnya, kami sangat sedih dan turut berduka cita atas janda dari polisi Wayan Sudarsa dan keluarganya yang mana kami menyampaikan belasungkawa terdalam.”
“Namun, kami percaya bahwa anak kami, David, mengkhawatirkan keselamatan nyawanya sendiri malam itu dan tindakannya mencerminkan hal itu. Pada akhirnya, kami puas terhadap vonis yang dijatuhkan.”

David Taylor divonis pidana penjara 6 tahun
Pria berkewarganegaraan Inggris, David Taylor divonis pidana penjara 6 tahun karena menyebabkan kematian polisi Bali, Aipda Wayan Sudarsa.

Indonesian bureau chief Samantha Hawley

Diterjemahkan pada puku; 17:45 WIB, 13/3/2017 oleh Iffah Nur Arifah dari artikel Bahasa Inggris disini.