ABC

PBB Putuskan Australia Langgar HAM Terkait Perceraian Pasangan Sesama Jenis

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan Australia telah melanggar kewajiban hak asasi manusianya karena tidak mengizinkan perceraian bagi pasangan sesama jenis.

Seorang Wanita asal Queensland, Fiona Kumari Campbell melaporkan kasusnya ke PBB pada tahun 2012 karena undang-undang Australia tidak mengizinkannya untuk mengakhiri pernikahan sejenisnya di Kanada.
Pada hari Kamis (3/8/2017), Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB memutuskan bahwa perbedaan perlakuan berdasarkan orientasi seksual yang dialami Campbell merupakan diskriminasi.
Dalam sebuah pernyataan, Komisi HAM PBB menambahkan bahwa Pemerintah Australia berkewajiban memberikan pelapor “perlakuan yang efektif”.

“Oleh karena itu, pihak negara berkewajiban memberi pelapor pemulihan penuh atas diskriminasi yang dideritanya akibat kurangnya akses terhadap proses perceraian.
Pihak negara juga berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran serupa terjadi di masa depan dan untuk meninjau ulang undang-undangnya sesuai dengan pandangan sekarang. “
Keputusan ini juga menekankan kalau ketentuan hukum di Australia telah memungkinkan orang-orang yang memasuki pernikahan poligami ke luar negeri untuk bercerai, namun tidak memberikan hak yang sama untuk pasangan sesama jenis.
Poligami adalah saat seorang pria menikah dengan lebih dari satu istri sekaligus dan praktek ini dilarang di Australia.
Dr Campbell mengatakan bahwa dia sangat senang mendengar keputusan tersebut dan berharap Pemerintah akan bertindak atas keputusan PBB tersebut.

“Selanjutnya, hak hukum anak saya seputar kebebasan perjalanan dan warisan menjadi tidak bisa berlaku, menjadi tidak jelas.”
Ketika dia pertama kali mengajukan kasusnya di PBB lima tahun yang lalu, satu-satunya cara dia bisa melakukan perceraian adalah jika dia kembali ke Kanada selama satu tahun.
Mengubah sikap terhadap pernikahan sesama jenis
Undang-undang tersebut memang sudah berubah, namun Campbell mengatakan bahwa ketentuan ini masih akan menjadi proses yang sulit di Kanada karena pasangannya “tidak diketahui keberadaannya “.
Rodney Croome, juru bicara kelompok advokasi LGBTI ‘Just Equal’, mengatakan kasus yang melarang melarang pernikahan sesama jenis juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Dia mengatakan Australia sekarang menjadi satu-satunya negara berbahasa Inggris yang maju yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Croome mengatakan bahwa keputusan Komisi HAM PBB ini harus dapat mengirim sebuah pesan kepada Pemerintah bahwa tidak diperlukan pemungutan suara atau referendum yang mahal mengenai masalah ini.
Seorang juru bicara Jaksa Agung mengatakan Pemerintah Australia mempertimbangkan dengan seksama laporan PBB tersebut.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.

Diterjemahkan pada 6/8/2017 oleh Iffah Nur Arifah.