Partai Hijau Kecam Perubahan Aturan Penanganan Pencari Suaka di Australia
Partai Hijau menilai perubahan dalam aturan penanganan pencari suaka di Australia mengesankan bahwa "mereka tidak dikehendaki di Australia".
Dalam perubahan aturan yang diusulkan bulan Maret lalu, pertanyaan apakah pencari suaka itu mengalami penyiksaan atau trauma (di negara asalnya), akan ditanyakan belakangan saat pemeriksaan kesehatan.
Juru bicara Partai Hijau urusan Imigrasi Senator Sarah Hanson-Young mengatakan, jika pencari suaka yang dihadang di tengah laut tidak diberi kesempatan menjelaskan penyiksaan dan trauma yang mereka alami, sama saja dengan menyuruh mereka, "pergi dan mati saja di tempat lain," katanya.
"Sangat jelas tujuan pemerintah adalah mempersempit kesempatan bagi mereka untuk diterima sebagai pencari suaka," jelas Senator Hanson-Young.
Dengan demikian, kata Senator Hanson-Young, petugas di lapangan bisa mengusir perahu pencari suaka ini begitu saja tanpa perlu khawatir apakah mereka merupakan orang-orang yang trauma dan mengalami penyiksaan di negara asalnya.
"Dengan tidak lagi menanyakan pertanyaan mendasar itu, sama dengan tidak memberi kesempatan kepada mereka mendapatkan rasa aman dan perlindungan," jelasnya.
Namun Kementerian Imigrasi menyatakan petugas patroli di tengah laut tidak lagi diharuskan menanyakan pertanyaan tersebut berdasarkan rekomendasi yang disampaikan saat pemerintahan sebelumnya berkuasa.
Sejak berkuasa akhir tahun 2013, Pemerintahan Koalisi di Australia menerapkan kebijakan "mencegah dan memulangkan" perahu pencari suaka yang memasuki wilayah perairan negara itu.
Para pencari suaka yang dicegah tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke kapal-kapal sekoci warna oranye dan diarahkan ke negara lain termasuk ke Indonesia.