Menyusul Desakan Pemerintah Indonesia, Akun Medsos Komik LGBT Dicabut
Sebuah akun Instagram yang mengunggah komik bergambarkan perjuangan kaum gay Muslim di Indonesia telah menghilang, menyusul munculnya kemarahan daring netizen.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) mengatakan akun dengan nama pengguna Alpatuni itu bersifat pornografi, sebuah pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Rabu (13/2/2019), Pemerintah Indonesia mengatakan Instagram telah “memenuhi” permintaan mereka yang dibuat dalam surat peringatan mendesak agar akun itu dihapus.
Meski demikian, Instagram mengatakan pihaknya belum menghapus akun tersebut.
Perusahaan medsos itu mengatakan ada banyak alasan akun tak lagi dapat diakses, termasuk pemegang akun menghapusnya, menonaktifkannya atau mengubah nama pengguna.
Komik-komik itu menggambarkan karakter-karakter gay yang menghadapi diskriminasi dan pelecehan, yang telah menjadi semakin umum di Indonesia sejak akhir 2015, ketika para politisi dan pemimpin agama konservatif memulai kampanye untuk menggambarkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender sebagai ancaman.
Salah satu isi kartun tersebut menggambarkan kehidupan sehari-hari seorang Muslim gay di Indonesia, menyoroti perjuangan diasingkan.
“Saya berharap saya cukup berani untuk mengekspresikan perasaan saya,” tulis komik itu.
“Ibu, aku gay,” kata karakter itu, sebelum melanjutkan untuk menyatakan bahwa ia “hidup dalam kebohongan”.
Akun itu, yang memiliki lebih dari 6.000 pengikut itu, memuat gambar dua pria di tempat tidur dan protagonis utamanya kemudian diintimidasi atas orientasi seksualnya.
Seorang pelajar homoseksual Indonesia, yang tak bersedia disebut namanya, mengatakan kepada ABC bahwa ia kecewa dengan Pemerintah Indonesia.
“Saya pikir masyarakat perlu memahami bahwa komunitas kami bukan hanya tentang seks,” kata Asti.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara sebelumnya memeringatkan bahwa Instagram bisa diblokir di Indonesia jika akun itu tak dihapus.
“Materi yang mempromosikan LGBT bertentangan dengan aturan kesehatan, aturan agama dan norma budaya,” kata Rudiantara kepada media lokal.
Pemerintah Indonesia sering mengancam untuk memblokir perusahaan medsos karena kontennya dianggap ilegal tetapi tak pernah mengadopsi tindakan itu, kemungkinan takut akan reaksi publik karena popularitas layanan medsos yang sangat besar di antara orang Indonesia.
Pada tahun 2017, Kemenkominfo memblokir aplikasi pesan teks Telegram secara singkat dan sebagian karena kegagalannya untuk menghapus grup yang terkait dengan jihad kekerasan.
Tindakan tegas
Akun dengan nama Alpatuni di Facebook, yang juga memiliki aku Instagram itu, juga tak bisa lagi diakses, juga akun lain dengan nama yang sama di Twitter.
Facebook seringkali menjadi target regulator, kelompok hak asasi manusia dan publik di saat perusahaan itu mencoba untuk menyeimbangkan apa yang disebut CEO Mark Zuckerberg sebagai aksi “memberikan suara kepada orang-orang” dan tuntutan untuk menyensor konten yang diunggah di layanan Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Kebijakan perusahaan adalah mematuhi undang-undang setempat, sehingga platform itu mungkin mencabut sejumlah postingan, akun, atau konten tertentu di negara-negara di mana mereka menjadi ilegal.
Misalnya, penyangkalan Holocaust tergolong ilegal di Jerman, tetapi tidak di Amerika, sehingga orang-orang di Jerman bisa memblokir posting tersebut, sementara orang-orang di AS bisa terus melihat.
Pedoman konten Instagram, yang diterbitkan dalam bahasa Indonesia, mengatakan layanan ini adalah cermin dari keragaman komunitas.
Facebook, menurut laporan transparansi pemerintah yang terbaru, membatasi 153 postingan dan item lainnya dari layanan mereka di Indonesia dalam 6 bulan pertama di tahun 2018, periode terakhir yang tersedia.
Ini termasuk dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ujaran kebencian, promosi barang yang diregulasi, ekstrimisme, perdagangan satwa dan penistaan agama.
Sebelum tahun 2018, perusahaan medsos itu hanya membatasi satu postingan, pada tahun 2016.
Peneliti Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono, mengkritik tuntutan pemerintah agar akun itu diblokir.
"Akun itu sebagian besar menggambarkan masalah kaum gay di Indonesia. Bukan rahasia lagi bahwa banyak warga LGBT ditangkap, rumah mereka digerebek, beberapa dijatuhi hukuman penjara," katanya.
“Pemerintah Indonesia tidak membantu mereka ketika menuntut penghapusan akun itu.
Kemenkominfo mengatakan pihaknya menghargai bahwa anggota masyarakat melaporkan akun Muslim gay itu, sebuah langkah yang “mempercepat” penghapusannya.
Sejumlah netizen Indonesia mengucapkan selamat kepada kementerian tersebut. Di Twitter, Fahmi Alfansi Pane, seorang analis kebijakan di Parlemen Indonesia, mengucapkan terima kasih kepada para pejabat karena “bertindak tegas” untuk melindungi moralitas publik tetapi juga mengatakan bahwa ia belum pernah membaca komik itu.