Jual Susu Sapi Mentah, Peternak Australia Selatan Ini Didenda Rp 175 Juta
Dua peternak sapi perah di Australia Selatan yang menjual susu mentah melalui skema "berbagi sapi" atau ‘cow share’ telah didenda lebih dari 17.000 dolar (atau setara Rp 170 juta) karena dituduh melakukan pemalsuan.
Mark dan Helen Tyler mengaku bersalah karena menjual susu yang tak dipasteurisasi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pangan, dengan mendirikan program ‘berbagi sapi perah’ di peternakan mereka di wilayah Willunga Hill, sebelah selatan dari Adelaide.
Hakim Luke Davis mengatakan, tindakan pasangan itu merupakan perilaku kriminal yang disengaja.
"Walau saya menerima, dengan beberapa keraguan, bahwa Anda berdua yakin perilaku Anda adalah sah, pada kenyataannya, tentu saja, tak demikian," sebutnya.
Sang hakim mejelaskan, "Tak hanya itu, hal yang jelas bahwa Anda, terutama Mark, merancang, melaksanakan dan mengoperasikan pemalsuan rumit dan sistematis, yang dirancang khusus untuk mengelabui UU, regulasi dan peraturan."
Hakim Luke mengatakan, pencegahan pribadi dan umum merupakan faktor dalam keputusannya untuk memberlakukan denda, mengatakan bahwa penuntutan itu banyak dilihat sebagai kasus percontohan.
"Saya tak memercayai penyesalan nyata Anda, atau bahwa salah satu dari Anda tak mungkin untuk melakukan kembali kejahatan tersebut, dan karena itu, penalti yang saya kenakan harus cukup untuk menghalangi Anda dari pelanggaran lebih lanjut," tegasnya.
Pengacara pasangan tersebut, yakni Daniel Wabnitz, telah meminta hakim untuk tak menjatuhkan hukuman terhadap kliennya, seraya mengatakan kedua kliennya adalah pekerja keras yang benar-benar percaya bahwa mereka bertindak secara sah.
Hakim Luke menolak untuk mengabulkan permohonan itu.
"Mengingat pemalsuan disengaja dan canggih yang Anda lakukan, ini justru kasus di mana hukuman harus dijatuhkan dan merupakan bagian dari kepentingan publik untuk melakukannya," utara sang hakim.
Mark Tyler didenda 13.500 dolar (atau setara Rp 135 juta) dan Helen Tyler didenda 4.000 dolar (atau setara Rp 40 juta) dengan 10% diskon diizinkan atas pengakuan bersalah mereka.
Biaya perkara dibebaskan tapi pasangan itu diperintahkan untuk membayar biaya penuntutan dan pungutan korban kejahatan sebesar 1.000 dolar (atau setara Rp 10 juta).
Perjuangan untuk menjual susu mentah berlanjut
Di luar pengadilan, Mark Tyler mengatakan, ia senang proses pengadilan telah selesai, seraya menambahkan bahwa ia akan terus minum susu mentah hasil peternakannya sendiri dan terus berkampanye untuk legalisasi tindakan itu.
"Kami bukan membuktikan bahwa kami benar dengan sistem berbagi sapi itu, kami masih percaya, kami mungkin bisa membawanya ke Pengadilan Tinggi dan menang, tapi apa gunanya membuang semua uang untuk itu?" ujarnya.
Ia menambahkan, "Kami hanya berkampanye untuk legalisasi susu mentah dan sekarang kami memiliki kesempatan untuk berbicara dengan pemerintah karena sampai sekarang pintu mereka masih tertutup.”
"Mereka mengatakan 'Ini ranah pengadilan sehingga kami tak akan berbicara dengan Anda' … kami hanya akan mendekati mereka dan menunggu apa yang mereka ingin lakukan," sambungnya.
Mark mengatakan, Australia, Kanada dan Skotlandia memiliki larangan tanpa pandang bulu pada penjualan susu mentah untuk konsumsi.
"Australia harus menjadi negara paling aman untuk memproduksi susu. Ada begitu banyak informasi yang salah di balik desakan pemerintah," utaranya.
Pengadilan mendengar, pasangan itu berhenti menjalankan skema ‘berbagi sapi’ mereka pada bulan Mei tahun lalu setelah putusan pengadilan, dan tak lagi memiliki sumber penghasilan.
Mark Tyler mengatakan, ia tak akan mempertimbangkan menjual susu pasteurisasi.
"Alasan kami berkampanye untuk legalisasi adalah karena kami ingin pilihan itu, apakah kami mendapat susu dari sapi kami sendiri atau pensiun dan mendapatkan susu dari orang lain," sebutnya.
"Kami ingin orang-orang memiliki pilihan itu," imbuhnya.
Pengacara Departemen Kesehatan Australia Selatan, David White, mengatakan, pemerintah negara bagian tak ingin melihat pasangan Tyler itu berhenti berbisnis, tapi ingin memastikan keselamatan publik dilindungi.
"Pemerintah ingin masyarakat melakukan bisnis sesuai hukum, dan dalam hal ini, sesuai undang-undang yang melindungi masyarakat dari bahaya yang terkait dengan minum susu mentah," ujarnya.