ABC

Gara-Gara Temuan Kotoran Hewan, Pemilik Toko Roti Ini Didenda Rp 1,6 Miliar

Mantan pemilik sebuah toko roti di Adelaide telah didenda sebesar 166.000 dolar (sekitar Rp 1,6 miliar) karena ditemukan kotoran hewan dalam makanan yang dijualnya.

Toko roti ‘Champion di wilayah Beverley, barat Adelaide, tak lagi berbisnis, tetapi toko ini dulunya memasok beberapa gerai makanan, termasuk supermarket dan toko makanan.

Pengadilan setempat mendengar bahwa para inspektur di Dewan Charles Sturt menemukan kotoran hewan pengerat dalam adonan untuk puding dan kue.

Hakim mengatakan, pelanggaran kode etik makanan yang dilakukan toko roti Michael Nickols menimbulkan resiko terhadap kesehatan publik.

Ada bahan makanan yang berjamur, termasuk cokelat, mentega dan manisan ceri, begitu pula campuran rempah-rempah dan bumbu yang mengandung serangga.

Sang pemilik, Michael Nickols dan perusahaan itu mengaku bersalah karena melanggar kode etik makanan.

Hakim mengatakan, denda sebesar 166.000 dolar (atau Rp 1,6 miliar) dijatuhkan karena peristiwa ini menimbulkan resiko terhadap kesehatan publik.