ABC

Barista Dihukum Penjara Karena Perkosa Teman Sendiri di Melbourne

Di Melbourne, seorang barista Indra Bhandari telah dijatuhi hukuman penjara lebih dari enam tahun karena memperkosa dan melakukan penyerangan seksual terhadap teman perempuannya di rumah perempuan tersebut.

Indra Bhandari adalah seorang barista, seorang yang biasa bekerja di cafe dan pintar membuat kopi dan berasal dari Nepal.

Bhandari yang berusia 29 tahun sebelumnya dituduh memperkosa seorang perempuan berusia 23 tahun yang juga adalah temannya sendiri.

Di satu malam Bhandari menemani pulang perempuan tersebut ke rumahnya setelah keluar malam bersama-sama.

Mereka sebelumnya minum-minum di sebuah pub di kawasan Fitzroy, dan mereka berciuman di pub maupun di taman.

Di Pengadilan County di Melbourne diungkapkan bahwa perempuan tersebut sempat membuka bajunya separuh di depan Bhandari dan juga memberinya ijin untuk tidur di sofa.

Korban sebenarnya tinggal satu kamar dengan perempuan lain di rumah tersebut namun malam itu memutuskan tidur di kamar tamu, namun di sofa yang berbeda dari Bhandari.

Ketika terbangun, Bhandari ternyata sedang menggerayangi dan juga melakukan hubungan seksual dengannya.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Richard Smith mengatakan kepada Bhandari bahwa ‘berciuman tidaklah bisa diterjemahkan persetujuan melakukan hubungan seksual ‘ dan perempuan tersebut ‘berhak merasa aman di rumahnya sendiri.”

Hakim mengatakan ada beberapa faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman, termasuk bahwa Bhandari ‘tidak mengenakan kondom, menyebabkan korban mengalami penyakit hubungan seksual dan juga kehamilan yang tidak diinginkan.”

Indra Bhandari membantah bahwa dia melakukan tindak pemerkossan, namun juri di persidangan memutuskan bahwa Bhandari melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.

Hakim Smith mengatakan bantahan Bhandari menunjukkan dia tidak menyesali perbuatannya, dan hukuma yang dijatuhkan harus serius karena korban mengalami penderitaan psikologis.

Bhandari dijatuhi hukuman penjara enam tahun enam bulan.

"Korban sekarang hidup dalam ketakutan, dan menyendiri, dan tidak lagi bahagia."

Bhandari dibawa ke tahanan imigrasi setelah adanya tuduhan pemerkosaan dan menghabiskan masa tahanan empat bulan di Christmas Island.

Dia boleh mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani tahanan selama empat tahun dan besar kemungkinan akan dideportasi setelah dibebaskan.

Hukuman maksimal bagi tindak pemerkosaan adalah 25 tahun penjara.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini