Aturan Bebas Visa Bagi Warga Australia Resmi Diberlakukan
Mulai tanggal 10 Maret 2016, warga Australia bisa berkunjung ke Indonesia tanpa visa. Demikian pengumuman yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Repupblik Indonesia (KJRI) Sydney.
Pengumuman yang diterbitkan Konsulat Jenderal Repupblik Indonesia (KJRI) di Sydney menyebutkan Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa bagi warga Australia yang hendak melakukan kunjungan singkat ke Indonesia mulai tanggal 10 Maret 2016.
Dengan kebijakan ini maka warga Australia dapat langsung berkunjung dan tinggal di Indonesia selama 30 hari tanpa perlu mengajukan surat permohonan visa.
Sementara bagi warga Australia yang hendak tinggal di Indonesia atau hendak melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia tetap diwajibkan mengajukan permohonan visa kepada perwakilan RI di Australia dan juga Sydney dengan membayar biaya yang sudah ditetapkan.
Pengumuman bebas visa ini didasarkan pada Perpres nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang diberikan kepada 169 negara termasuk Australia. Pemerintah Indonesia kembali memasukkan Australia dalam daftar negara baru penerima fasilitas bebas visa, setelah sebelumnya sempat dicoretdari daftar ini karena tidak bersedia memberlakukan asas resiprokal.
Kebijakan bebas visa ini diharapkan dapat mendongkrak kunjungan turis ke Indonesia sebesar 5 hingga 25 persen, terutama wisatawan asal Australia. Mengingat Australia termasuk negara yang paling banyak mendatangkan turis asing ke Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2014 lalu, jumlah turis Australia mencapai 1,13 juta orang atau sekitar 12 persen dari total turis asing yang berkunjung ke Indonesia sebesar 9,44 juta orang. Sementara berdasarkan data per Juli 2015 lalu, turis asal Australia yang berkunjung ke Indonesia mencapai 11,54 persen dari 814,2 ribu kunjungan turis asing ke Indonesia dan menempati urutan kedua terbesar setelah China yang menyumbang turis asing sebesar 15,3 persen.