Jerat Leher Pengungsi Afghanistan Dengan Tali Sepatu Dihukum Sebelas Tahun Penjara
Di Adelaide (Australia Selatan) seorang pria yang menggunakan tali sepatu untuk menjerat leher seorang pria pengungsi asal Afghanistan telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dengan tuduhan percobaan pembunuhan.
David John Pearce (37 tahun) harus mendekam di penjara sekurang-kurangnya enam tahun dari hukuman keseluruhan 11 tahun, karena serangan random terhadap Abdolhadi Moradi di Adelaide Utara bulan Januari 2018.
Dalam persidangan di Mahkamah Agung Australia Selatan diungkapkan bahwa tanpa alasan yang jelas, Pearce menyerang Moradi dengan belakang ketika dia sedang berjalan di jalan Salisbury Highway, menjerat lehernya dengan tali sepatu.
Jeratan itu begitu kuatnya sehingga korbannya jatuh ke tanah.
Disebutkan bahwa serangan itu berlangsung selama dua menit, sampai kemudian ada orang lain yang menengahi.
Moradi mengatakan di pengadilan bahwa keluarganya melarikan diri dari Afghanistan ketika dia berusia lima tahun dan tinggal di Iran sebelum PBB membantu mendapatkan status pengungsi di Australia.
Dia mengatakan senang tinggal di Australia, karena dia merasa ini adalah tempat yang aman untuk hidup namun sekarang mengatakan dia dan keluarganya hidup dalam ketakutan setelah serangan tersebut.
Dalam keputusannya, Hakim Sam Doyle mengakui bahwa hukuman enam tahun yang harus dijalani Pearce ‘mungkin terlalu rendah’ namun hakim menerima pendapat bahwa Pearce menyesali perbuatannya.
Hakim Doyle mengatakan tidak bisa menemukan motif serangan dan mengatakan Moradi beruntung tidak tewas.
David John Pearce lahir di Townsville (Queensland) dan masih memiliki keluarga di sana.
Hakim Doyle mengatakan bahwa bila Pearce mengambil langkah untuk mengurangi ketergantungannya dengan narkoba, maka dia memiliki peluang untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selama persidangan, pihak penuntut menyampaikan kemungkinan Pearce akan melakukan pembunuhan bermotifkan rasial, namun Hakim Doyle mengatakan dia tidak bisa menyimpulkan hal tersebut berdasarkan kesaksian yang ada.