ABC

Pengelola Great Barrier Reef Ubah Sikap Soal Limbah

Otoritas pengelola Great Barrier Reef tahun lalu berpendapat bahwa usul untuk membuang tiga juta meter kubik tanah kerukan di Taman Laut itu sebaiknya  ditolak. Namun pada Januari tahun ini, sikap mereka berubah dan menyetujui usulan pembuangan limbah tersebut.

Menurut Greenpeace Australia, sikap penolakan tahun lalu itu tertuang dalam sebuah dokumen. Aktivis Greenpeace, Louise Matthiesson mengatakan, pertanyaannya adalah – apa yang berubah?

"Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada perubahan signifikan pada proyek itu sendiri dan tidak ada perubahan situasi yang membenarkan mereka mengubah sikap," katanya.

Tiga juta meter kubik harus dikeruk untuk perluasan terminal batubara Abbott Point di Bowen, Queensland utara.

Abbott Point yang diperluas akan merupakan salah satu pelabuhan batubara terbesar di dunia, menangani ekspor untuk perusahaan-perusahaan yang menambang cadangan batubara yang sangat besar di Galilee Basin.

Sebuah draft penilaian izin yang diperoleh berdasarkan UU Kebebasan Informasi mengungkapkan, otoritas pengelola berpendapat, usul pembuangan tanah kerukan itu pada bentuknya yang sekarang menimbulkan "resiko besar" pada lingkungan dan nilai Taman Laut tersebut.

Draft itu ditulis antara Agustus dan September tahun lalu dan merekomendasikan untuk menolak permintaan dari North Queensland Bulk Ports Corporation (NQBPC) milik Pemerintah Queensland.

Seperti diungkapkan ABC bulan lalu, pengelola taman laut bahkan menemui tim penasehat menteri lingkungan waktu itu Tony Burke, yang menunjukkan pembuangan tanah kerukan di Taman Laut itu sangat beresiko dan bukan opsi yang baik.

Dalam sebuah pernyataan, pihak pengelola mengatakan, semua dokumen yang dirilis itu adalah draft kerja dan tidak mewakili pandangan pengelola.

"Dokumen itu tidak pernah diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab mengambil keputusan sebagai bahan pertimbangan," kata Dr Russell Reichelt, ketua pengelola taman laut.