ABC

Selundupkan Sabu-Ekstasi, Pria Australia Ditahan di Bandara Bali

Seorang pria Australia telah ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dengan tuduhan membawa sabu dan ekstasi.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengidentifikasi pria tersebut sebagai Isaac Emanuel Roberts, 35 tahun, seorang akuntan dari negara bagian Queensland.

Pria itu dihentikan dalam perjalanan dari Bangkok pada tanggal 4 Desember.

Petugas menemukan 5 paket sabu dengan berat 19,97 gram dan 14 tablet ekstasi seberat 6.22 gram.

Pelanggaran tersebut bisa membawa hukuman mati di bawah undang-undang Indonesia, namun petugas dari Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Johnny Lay mengatakan bahwa hukuman maksimum dalam kasus ini adalah 15 sampai 20 tahun.

Zat tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kotak kondom Durex di dalam koper Roberts.

Penangkapan tersebut disembunyikan hingga hari Selasa (19/12/2017) ketika petugas mengumumkan aksi mereka dalam sebuah konferensi pers.

Isaac Emanuel Roberts dalam konferensi pers yang diadakan polisi di mana penahanannya diumumkan.
Isaac Emanuel Roberts dalam konferensi pers yang diadakan polisi di mana penahanannya diumumkan.

Supplied

Gambar dari konferensi pers tersebut menunjukkan Roberts mengenakan penutup kepala hitam dan baju oranye.

Pada tanggal 8 November, Polda Bali menangkap seorang pria Malaysia yang membawa ganja 3,03 gram dan kokain 0,65 gram.

Seorang pria Amerika ditahan dalam kaitannya dengan paket berisi ganja yang diterima di kantor pos Denpasar.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.