ABC

Peras Manager Kafe Rp 500 Juta, Pria Ini Dihukum 2 Tahun 9 Bulan

Seorang pria Queensland yang telah menjalani hukuman atas keterlibatannya dalam aksi penyerangan di luar negeri kembali menerima hukuman penjara, kali ini selama dua tahun sembilan bulan, atas tindak pemerasan terhadap seorang manajer kafe di Brisbane.

Omar Succarieh, 34 tahun, dinyatakan bersalah melakukan pemerasan setelah meminta seorang manajer kafe menyerahkan lebih dari $ 50.000 (atau setara Rp 500 juta) untuk menanggung hutang yang disengketakan dengan mantan mitra bisnisnya.

Pengadilan Distrik mengungkap bahwa Succarieh mengancam akan mematahkan kaki korban dan menemui keluarganya jika ia tak membayar. Lalu korban menyerahkan uang 10.000 dolar (atau setara Rp 100 juta) kepada mantan rekan bisnisnya itu sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Succarieh sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat keterlibatannya dalam upaya serangan di luar negeri.

Ia mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut karena telah memberi dukungan kepada anggota kelompok ISIS asal Australia yang pergi ke Suriah pada tahun 2014.

Dalam menjatuhkan vonis kepada Succarieh atas tindak pemerasan yang dilakukannya, Hakim Brian Devereaux mengatakan bahwa tak ada alasan yang masuk akal bagi Succarieh untuk melakukan pemerasan itu dan ia sendiri merupakan “pria dewasa dengan karakter yang mengintimidasi”.

Hakim Devereaux mengatakan, ia menerima bahwa Succarieh telah menjadi “tahanan panutan” dan memiliki prospek rehabilitasi yang baik.

“Saya menerima saya harus melanjutkan atas dasar bahwa Anda berasal dari latar belakang keluarga yang akrab, dan telah menunjukkan bahwa anda adalah suami, ayah, pekerja, anggota komunitas yang baik dan murah hati terhadap orang lain, terlepas dari pelanggaran yang pernah membuat anda ditahan dan dihukum,” papar Hakim Devereaux.

"Dalam hal ini, Anda memiliki latar belakang yang memungkinkan pengadilan untuk memprediksi bahwa Anda akan bisa direhabilitasi di masa depan," jelas Hakim Devereaux.

Hakim Devereaux mengatakan, ia juga menerima bahwa Succarieh telah menerima bimbingan agama dan mendapatkan pencerahan atas perilakunya.

“Anda menerima konseling mereka dan mengerti bahwa Anda mampu mengubah gaya hidup Anda. Sudah jelas bahwa Anda adalah orang yang cerdas dan sangat disiplin,” sebut sang hakim.

Pengadilan menunjukkan, Succarieh baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat atas keterlibatannya dalam serangan luar negeri, pada bulan September.

Hakim Devereaux menghukum Succarieh dua tahun sembilan bulan penjara dan menetapkan tanggal pembebasan bersyarat baru yakni 10 Mei 2018.

Korban tertekan

Jaksa Michael Lehaine mengatakan bahwa Succarieh adalah “pria dewasa dan mengintimidasi” sehingga pemerasan tersebut memiliki “dampak signifikan” terhadap korban.

"Ia (korban) sangat sulit tidur, ia menjadi paranoid, sering gugup, selalu mewaspadai situasi disekitarnya," jelas Jaksa Lehaine.

“Cobaan berat tersebut telah menyebabkan ia menderita trauma emosional yang parah, yang menurut saya, tak satupun dari hal itu mengejutkan, mengingat ancaman yang dilontarkan terdakwa,” sambungnya.

Lehaine mengatakan Succarieh juga menunjukkan sikap kurang menyesal atas pelanggaran yang ia lakukan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 17:15 WIB 22/05/2017 oleh Nurina Savitri.