ABC

Trauma dengan Sistem Hukum Bali, Sara Connor Tidak Ajukan Banding

Warga Australia, Sara Connor, yang dipenjarakan di Bali atas perannya membunuh Aipda Wayan Sudarsa, mengatakan kepada kuasa hukumnya kalau dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya.

Tim kuasa hukum perempuan berusia 46 tahun ini mengatakan kliennya merasa trauma dan takut dengan sistem pengadilan di Bali dan mengindikasikan dengan kuat kepada mereka kalau dia tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap dirinya.
Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkapkan pada Jum’at (17/3/2017), pihaknya akan berupaya memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Sara Connor di Pengadilan Tinggi Bali.
Di Indonesia, upaya memperberat hukuman biasa dilakukan pada pengadilan banding.
Jika memang hendak mengajukan banding, Sara Connor perlu memutuskan pada akhir hari Senin (20/3.2017).
Kuasa hukumnya mengatakan, jika Sara Connor tidak mengajukan banding, hukumannya tidak bisa dikurangi dari vonis 4 tahun penjara yang sudah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Bali pekan lalu.
“Kami yakin kami akan menang di Pengadilan Tinggi,” ungkap salah satu pengacara Sara Connor, Robert Kuana, di luar penjara Kerobokan Bali.
“Tapi semua tergantung pada Sara. Kami sudah sering menyarankan, dan memberikan nasehat kepadanya, tapi akhirnya hingga saat ini, dia memutuskan untuk tidak mau mengajukan banding.”
“Dia takut pada sistem hukum disini, dia trauma.” Tegasnya.
Robert Kuana juga mengatakan kliennya sangat stres dan marah.
Sara Connor juga tidak mengungkapkan apakah dia akan terus bertahan dengan tim kuasa hukum yang sama setelah hari ini, ketika pengacaranya saat ini tidak lagi mewakili dirinya.
Sementara itu, pasangan Connor yang merupakan warga Inggris, David Taylor, divonis penjara 6 tahun atas perannya dalam kematian Aipda Wayan Sudarsa.
Tidak akan ada upaya banding atas vonisnya tersebut.
Jaksa penuntut dalam kasus ini awalnya berargumen kalau Sara Connor maupun David Taylor harus dipenjarakan selama 8 tahun.
Diterjemahkan pukul 16:10 WIB, 20/3/2017 oleh Iffah Nur Arifah dari artikel Bahasa Inggris disini.