Terpidana Dapat Kompensasi Rp 1 M Karena Diabetes
Seorang terpidana kasus narkoba di Australia Selatan Bruno Tassone telah mendapat kompensasi sebesar $ 100 ribu (sekitar Rp 1 miliar) karena penyakit diabetes yang dialaminya semakin memburuk ketika dia dipenjara.
Namun hampir semua dana kompensasi tersebut tidak akan diterima oleh Tassone, tetapi diterima oleh pengacaranya, dan para korban tindak kriminal.
Bruno Tassone, yang masih menjalani hukuman mendapat kompensasi setelah mengatakan penyakit diabetes yang dialaminya memburuk ketika dia berada di penjara.
Komisioner Korban Tindak Kriminal Michael O’Connell mengatakan keputusan tersebut akan membuat banyak warga Australia merasa ‘jengah’ dengan bentuk kompensasi seperti ini.
Dari kompensasi tersebut, sekitar $ 40 ribu akan diperuntukkan bagi pengacara Tassone yang memperjuangkan kasusnya, dan menurut O’Connell mengatakan sisa dari dana tersebut akan disimpan selama setahun untuk memberikan kesempatan kepada korban kejahatan untuk meminta kompensasi.
“Yang penting di sini adalah bahwa terpidana itu, sama seperti terpidana lainya, tidak bisa mendapatkan keuntungan darinya.” katanya.
“Dari uang yang diberikan kepada terpidana, korban dari tindak kejahatan yang dilakukannya bisa mendapat bagian sepanjang mereka bisa membuktikannya.”
“Ini yang penting, jadi korban akan bisa mendapatkan hak atas kompensasi tersebut.”
Menteri Urusan Polisi Australia Selatan Pete Malinauskas mengatakan dia tidak melihat perlunya perubahan peraturan mengenai kompensasi yang bisa diajukan oleh terpidana.
Semua kompensasi itu dibayar oleh negara.
Malinauskas mengakui bahwa dia sangat kecewa dengan keputusan pemberian kompensasi untuk Tassone namun mengatakan bahwa peraturan yang ada di Australia sudah memastikan adanya hak bagi para korban tindak kriminal untuk mendapatkan dana yang diberikan kepada terpidana.
“Saya kira itu hasil yang kita inginkan dan kami akan memastikan bahwa hal itu terjadi lagi dalam kasus ini.”
Diterjemahkan pukul 11:45 AEST 28/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini