ABC

Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Ahok

Di Jakarta, jaksa penuntut sudah membacakan dakwaan terhadap Gubernur Jakarta Ahok di sidang pertama yang dijaga ketat oleh sekitar dua ribu polisi hari Selasa (13/12/2016).

Dalam dakwaan yang dibacakannya, Jaksa penuntut di sidang pengadilan negeri Jakarta Utara tersebut mengatakan Ahok secara sengaja melakukan tindakan penodaan agama.

Bila dinyatakan bersalah, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah hukuman lima tahun penjara.

Dalam nota keberatannya, Ahok yang dibantu oleh tim sekitar 80 pengacara mengatakan bahwa dia tidak mengerti mengapa dia dikenai tuduhan penistaan agama.

“…Bersama ini saya mohon, agar Majelis Hakim yang Mulia, dapat mempertimbangkan Nota Keberatan saya ini, dan selanjutnya memutuskan, menyatakan dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau batal demi hukum. sehingga saya dapat kembali, melayani warga Jakarta dan membangun kota Jakarta.”

“Jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama.”

“Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.”

“Saya sangat sedih dituduh menista agama Islam, tuduhan itu sama saja saya menista orang tua angkat saya sendiri,” kata Ahok dengan suara bergetar.

Ahok menangis ketika menceritakan keluarga angkatnya, yang merupakan penganut Islam yang taat.

Di luar sidang sekitar 2000 petugas polisi diturunkan untuk mengamankan gedung pengadilan

Skip Twitter Tweet

FireFox NVDA users – To access the following content, press ‘M’ to enter the iFrame.

TWITTER: Samantha Hawley Tweet

Sekitar 200 orang penentang Ahok, yang dipimpin oleh kelompok garis keras Front Pembela Islam (FPI) sudah berada di luar sidang meminta agar Gubernur Jakarta ini segera dipenjarakan.

Mereka meneriakkan kata-kata ‘Penjarakan Ahok, penjarakan Ahok, penjarakan Ahok sekarang.”

Seorang warga Yudi Ratman dari Jakarta mengatakan kepada ABC bahwa dia datang ke pengadilan untuk membela Al Quran. Ketika ditanya bagaimana kinerja Ahok selama ini sebagai Gubernur, Yudi menjawab ‘Dia (Ahok) koruptor’.

Sekitar 100 orang pendukung Ahok juga berada di luar sidang. Polisi telah meminta kedua kelompok terpisah satu sama lain.

“Kami di sini untuk memberikan dukungan moral dan memastikan tidak ada kekacauan.” kata juru bicara grup pendukung Ahok Dadang Danubrata kepada ABC.

Skip Twitter Tweet

FireFox NVDA users – To access the following content, press ‘M’ to enter the iFrame.

TWITTER: @samanthahawley Ahok supporters outside court. They say what Ahok has done for Jakarta is "amazing." # jakarta

Tuduhan adanya penistaan agama yang dilakukan Ahok ini sudah menyebabkan adanya dua aksi besar-besaran di Jakarta dalam dua bulan terakhir.

Yang pertama adalah tanggal 4 November, aksi yang awalnya berlangsung damai, berakhir dengann tindak kekerasan, dan tidak lama setelah itu Ahok dinyatakan sebagai tersangka.

Yang kedua 2 Desember, sekitar 500,000 warga hadir dalam aksi damai di Monas dimana Presiden Joko Widodo secara tidak terduga ikut dalam Sholat Jumat dan mengucapkan terima kasih bahwa aksi berlangsung damai.

Hari Selasa pagi ini, juru bicara Ahok mengatakan Gubernur DKI ini ‘tunduk pada kekuatan hukum’ dan mengatakan pernyataan Ahok sudah dipolirisasi menjelang pemilihan Gubernur DKI Jakarta bulan Februari mendatang.

Majelis Hakim akan mendengar kesaksian 30 orang, dan memeriksa sekitar 50 barang bukti selama persidangan yang akan dilangsungkan sekali seminggu sampai selesai.

“Saya akan berbicara mengenai apa yang saya lihat, saya dengar dan saya rasakan.” kata Ahok menjelang sidang.

“Yang lainnya saya serahkan kepada tim pengacara.”

Sidang ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Desember.

Diterjemahkan pukul 14:10 AEST 13/12/2016 dari berita berbahasa Inggris di sini