Eksportir Australia Tanggapi Keputusan KPPU Terkait Kartel Sapi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda kepada 32 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) atas dugaan kartel perdagangan sapi. Di antaranya ada perusahaan Australia. Inilah tanggapan mereka.
Di antara ke-32 perusahaan yang bergabung dalam Apfindo, terdapat PT Elders Indonesia yang dikenai denda Rp 2,1 miliar. Ini merupakan anak perusahaan Elders Australia.
Cameron Hall, manager ekspor ternak Elders kepada ABC mengatakan, pihaknya masih menunggu detail atas keputusan ini.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak importir kami (di Indonesia) untuk mendapatkan gambaran penuh masalah ini," katanya.
"Kami akan mereview dampaknya pada konsumen kami di Indonesia. Begitu juga proses seperti apa untuk mengajukan banding, sebab semua importir itu yakin bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran," kata Hall.
"Suplai ternak ke pasaran dengan izin yang ketat berakibat pada ternak yang belum sepenuhnya siap di pasarkan, belum finis. Dan penggantian ternak-ternak itu dengan ternak baru, sangat sulit untuk saat-saat tertentu dengan adanya izin impor yang ketat," jelasnya.
"Namun tanpa rincian masalah dan pemahaman atas dampak keputusan ini, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh," tambah Hall lagi.
Perusahaan Australia lainnya yang dikenakan denda adalah anak perusahaan Consolidated Pastoral Company.
KPPU dalam keputusannya atas kasus Dugaan Kartel Perdagangan Sapi Untuk Memasok Kebutuhan Daging Sapi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menjatuhkan denda sekitar Rp 107 miliar bagi 32 perusahaan.
Dasarnya adalah, KPPU menuduh mereka berbuat curang dengan cara menahan stok sehingga menyebabkan kenaikan harga. Sejumlah perusahaan penggemukan sapi bahkan digeledah polisi pada Agustus 2015.
Perusahaan yang dikenakan denda paling besar yaitu PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) sebesar Rp 21 miliar. Nurmalita Malik yang mewakili PT TUM, mengaku kaget dengan keputusan ini sekaligus besarnya denda.
PT TUM memiliki kapasitas penggemukan sapi sebanyak 48 ribu ekor.
"Saksi ahli dan dokumen pendukung menunjukkan bahwa tidak terjadi praktek kartel dalam industri ini," jelas Nurmalita kepada ABC.
"Kebutuhan nasional sapi impor untuk satu kuartal sekitar 200 ribu ekor, dan pemerintah hanya menerbitkan izin 50 ribu ekor," katanya.
"Pasokan sapi lokal tidak memenuhi kebutuhan nasional itu sehingga terjadi kelangkaan stok yang menyebabkan harga naik," tambahnya.
Dia mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas keputusdan KPPU ini.