Pria Australia Divonis Setahun Penjara Karena Isap Ganja di Bali
Nicholas James Langan, warga asal Queensland, Australia, divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah mengisap ganja di salah satu kawasan pantai di Bali.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa, yang ditangkap di kawasan pantai Batu Bolong bulan Januari lalu.
Saat itu, ia bersama seorang supir yang bekerja di hotel tertangkap sedang mengisap ganja. Petugas juga menyita sebuah bungkusan berisi ganja seberat 0,86 gram.
Jaksa Denny Iswanto menuntunt Langan (25 tahun) dengan ancaman 4 tahun penjara, namun majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Cening Budiana, menjatuhkan vonis 1 tahun dengan pertimbangan terdakwa sopan, jujur dan masih muda.
Usai sidang, Langan melalui penerjemahnya menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Rekannya yang turut disidang juga dijatuhi vonis 1 tahun.
Jika Langan menjalani hukumannya, dengan kemungkinan pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik dalam penjara, ia bisa bebas dalam waktu dekat.
Indonesia belakangan semakin meningkatkan upaya pemberantasan narkoba termasuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.
ABC/AFP