Menteri Imigrasi Australia Batal Diberi Kewenangan Mencopot Status Kewarganegaraan
Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengungkapkan Pemerintah Australia membatalkan rencana memberi kewenangan kepada Menteri Imigrasi, untuk melucuti status kewarganegaraan simpatisan kelompok teroris yang memiliki dua kewarganegaraan.
Sebelumnya, rencana pemerintah menghapus pertimbangan pengadilan dalam proses pelucutan status kewarganegaraan seseorang, dinilai berbagai kalangan sebagai tindakan tidak konstitusional.
Menlu Julie Bishop mengatakan UU baru ini akan memperkuat UU Kewarganegaraaan yang ada saat ini.
UU Kewarganegaraan mengatur pencopotan otomatis status kewarganegaraan seseorang yang berpartisipasi dalam angkatan bersenjata negara yang terlibat perang dengan Australia.
"Kita ingin menyikapi adanya orang-orang yang turut ambil bagian dalam kegiatan organisasi teroris yang menyatakan perang terhadap Australia dan warga Australia," kata Bishop.
"Kami telah mempertimbangkan sejumlah pilihan dan berhasil menyusun sebuah RUU yang sesuai dengan konstitusi," jelasnya.
Menlu Bishop mengatakan pertimbangan pencabutan status kewarganegaraan ini nantinya akan didasarkan pada keputusan birokrasi dan bukan hanya keputusan Menteri Imigrasi.
ABC berhasil mendapatkan dokumen RUU yang dibagikan di kalangan partai pemerintah dalam internal mereka hari Selasa (23/6/2015).
Naskah tersebut memuat usulan mencopot status kewarganegaraan warga Australia yang berkewarganegaraan ganda bilamana mereka ikut berperang dengan organisasi yang masuk daftar teroris di luar negeri.
Dalam naskah itu tertulis 'Siapa saja yang memiliki dua kewarganegaraan yang divonis melakukan pelanggaran terkait terorisme tertentu atau terlibat dalam perilaku teroris terkait yang telah ditentukan juga akan dicabut kewarganegaraannya."
RUU ini juga menyatakan keputusan pencopotan status kewarganegaraan seorang warga akan melalui proses pengadilan.
Dokumen ini menunjukan UU tersebut akan diberi nama UU Kewarganegaraan Australia (Kepatuhan terhadap Australia) 2015 dan akan mengubah setidaknya dua bagian dari pasal dari UU Kewarganegaraan yang berlaku sebelumnya.