ABC

Seorang Ayah di Sydney Bersalah Biarkan Putrinya Menikah Usia 12 Tahun

Pengadilan di Sydney, Australia, memutuskan seorang ayah bersalah karena membiarkan putrinya yang berusia 12 tahun menikah dengan pria usia 26 tahun. Sebab, menurut hukum setempat, anak tersebut masih di bawah umur untuk berhubungan seksual.

Pria yang tak disebutkan namanya itu dianggap melanggar hukum karena dengan membiarkan pernikahan itu, berarti mendorong terjadinya hubungan seksual antara anak di bawah umur dengan dengan pria usia 26 tahun.

Pernikahannya sendiri dilangsungkan melalui upacara keagamaan, yaitu agama Islam sesuai dengan yang dianut keluarga tersebut.

Pernikahannya dilakukan oleh seorang syekh setempat di rumah ayah berusia 63 tahun itu di daerah Hunter Valley pada Januari 2014.

Selama persidangan, pria ini bersikukuh bahwa ia tidak pernah turut serta mengatur pernikahan anaknya itu.

Pengantin wanita yang kini berusia 13 tahun belakangan mengalami keguguran, sementara suaminya telah dijatuhi hukuman penjara paling tidak selama 7,5 tahun.

Kini, giliran sang ayah yang diadili di pengadilan negeri Downing Centre di Sydney. Persidangannya dipimpin oleh hakim tunggal.

Tuduhan jaksa antara lain menyebutkan bahwa pria ini menyebabkan terjadinya hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Dalam sidang bulan lalu, terungkap bahwa pria ini mengaku "tidak dapat menghentikan" pernikahan putrinya meskipun ia telah berusaha mencegahnya.

Ia masih dikenakan tahanan luar sementara persidangan akan dilanjutkan 29 Mei untuk pembacaan vonis.