Warga Asing Dikenai Biaya Rp 50 Juta Untuk Beli Rumah di Australia
Pemerintah Federal Australia merencanakan untuk memungut biaya sedikitnya $ 5000 (sekitar Rp 50 juta) bagi warga asing yang hendak membeli properti di negara itu.
Dalam jumpa pers di Sydney hari Rabu (25/2/2015), Perdana Menteri Tony Abbott dan Bendahara Negara Joe Hockey mengumumkan sejumlah usulan perubahan peraruran mengenai bolehnya warga asing membeli properti di Australia.
Ketika membeberkan point utama dalam rancangan itu, Joe Hockey mengatakan usulan ini untuk mengembalikan tingkat kepercayaan ke dalam sistem kajian investasi asing, yang tidak pernah menghukum satu orang pun sejak diberlakukannya aturan di tahun 2006.
"Bagi investor asing yang hendak membeli properti di bawah harga $ 1 juta (sekitar Rp 10 miliar), maka akan ada biaya $ 5 ribu," kata Hockey kepada wartawan.
"BIla harga propertinya di atas $ 1 juta, maka biayanya adalah $ 10 ribu. Dan setiap harga kelipatan $ 1 juta akan dikenakan tambahan buiaya $ 10 ribu," tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendataan para pemilik rumah dan properti pertanian di Australia.
"Akan ada sistem pencatatan baru untuk mengetahui berapa banyak warga asing yang memiliki rumah dan properti pertanian di Australia, siapa saja mereka, hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan warga Australia," lanjut Hockey.
Menurut dia, aturan baru ini juga akan menerapkan penegakan hukum secara lebih tegas. "Bila ada yang melanggar hukum, kita bisa mendenda mereka sampai 25 persen dari harga properti, selain juga memaksa mereka menjual properti," katanya.
Biaya yang diusulkan oleh pemerintah ini lebih tinggi dari yang direkomendasikan oleh Komite Ekonomi Parlemen, yang mengusulkan biaya administrasi sekitar $ 1500.