ABC

Jurnalis Peter Greste Khawatirkan Dua Rekannya dalam Penjara Mesir

Jurnalis Al Jazeera asal Australia Peter Greste menyatakan ia khawatir atas nasib kedua rekannya yang masih mendekam dalam penjara di Mesir. Peter kini dalam perjalanan ke Australia setelah menghabiskan beberapa hari di Cyrpus usai dideportasi dari Mesir atas perintah Presiden Abdul Fattah Al Sisi.

Kedua rekan Peter, yaitu Mohamad Fahmy dan Bahar Mohamad, kini masih berada dalam penjara, setelah dinyatakan bersalah membantu organisasi Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan terlarang oleh penguasa militer di Mesir.

Greste menyatakan secara khusus ia mengkhawatirkan Bahar Mohamad, yang merupakan warga negara Mesir. Karena itu, kampanye untuk pembebasannya harus dilanjutkan.

Mohamad Fahmy selain berkebangsaan Mesir juga memiliki kewarganegaraan Kanada. Ia bahkan dikabarkan telah melepas kewarganegaraan Mesirnya.

Menurut pemerintah Kanada, pembebasan Fahmy melalui mekanisme deportasi sama seperti Peter, kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Peter Greste diperkirakan tiba di Brisabane, Kamis (5/2/2015) dinihari. "Saya sudah tidak sabar untuk bertemu dengan keluarga," katanya.

Perdana Menteri Tony Abbott dikabarkan telah menghubungi Presiden Al Sisi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas pembebasan Peter Greste yang merupakan warga Australia.

PM Abbott dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapannya bagi pembebasan dua rekan Peter lainnya.

Mesir menangkap ketiga jurnalis Al Jazeera ini di puncak ketegangan antara Mesir dan Qatar. Al Jazeera adalah stasiun TV yang dimiliki oleh Qatar.

Penangkapan ketiga jurnalis memicu gelombang protes internasional, dan memberi citra buruk bagi pemerintahan militer yang telah menggulingkan Presiden Mohammad Mursi yang didukung Ikhwanul Muslimin, Juli 2013.

Bulan lalu, pengadilan atas ketiga jurnalis dianulir oleh pengadilan banding, namun diperintahkan untuk tetap berada dalam penjara menunggu persidangan ulang kasus ini.

Setelah pendeportasian Peter Greste, Mohamad Fahmy melepaskan status kewarganegaraan Mesir, sebagai cara untuk memenuhi syarat pendeportasian dari Mesir.

Di bawah UU baru, Presiden Mesir diberikan kewenangan untuk mendeportasi tahanan berkewarganegaraan asing yang ada dalam penjara negara itu.