ABC

Kakek 76 Tahun Dipenjara Karena Ladang Ganja Rp 100 M

Seorang kakek berusia 76 tahun mendapat hukuman penjara lima tahun dalam perannya mengembangkan ladang ganja bernilai $ 10 juta (sekitar Rp 100 M), yang ditemukan di Murray Mallee (sekitar 200 km dari ibukota Australia Selatan, Adelaide).

George Hatsiosifidis, sebelumnya sudah dinyatakan bersalah atas dua tuduhan  menanam sejumlah besar tanaman ganja untuk tujuan komersial.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Paul Cuthbertson mengatakan Hatsiosifidis bertindak sebagai tukang kebun, mengurusi sekitar 3000 tanaman ganja, dengan melakukan pengairan dan hal lain.

Hakim Cuthbertson rmenolak alasan Hatsiosifidis bahwa dia di sana hanya untuk membantu memperbaiki pagar.

"Saya yakin anda membantu menanam ganja di sana, dan anda menghabiskan cukup banyak waktu di properti tersebut," kata Hakim.

"Saya kira anda memang bukan gembong utama dalam soal ini, namun saya tidak meragukan lagi bahwa anda tahu mengenai skala bisnis besar ini." tambah Hakim Cuthbertson.

Sebelumnya, Hatisiosifidis pernah juga dinyatakan bersalah melakukan kejahatan serupa dan di pengadilan distrik Sydney di tahun 2005, dia mendapat hukuman penjara enam tahun dan harus menjalani tahanan sekurang-kurangnya dua tahun.

"Jelas sekali dari hukuman pernah anda terima, anda tidak jera untuk tidak melakukan lagi." kata Hakim.