Stop Menyebarkan Video Asusila! Ini Pasal-pasalnya
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan soal kasus tersebarnya video asusila yang diduga melibatkan salah satu selebriti tanah air. Sebenarnya, kasus serupa bukan sekali dua kali terjadi di Indonesia, apa lagi di zaman sekarang yang mana arus penyebaran informasi juga bisa tersampaikan hanya dalam hitungan detik. Hal ini membuat semakin banyak kasus-kasus asusila di media sosial yang memakan korban. Pada awalnya, mungkin video tersebut bisa saja disebar melalui person to person di chat pribadi, tapi bagian yang terburuk adalah jika tersebar bebas di dunia maya.
Sampai sekarang, kasus sebar menyebarnya video asusila sepertinya belum menjadi suatu hal yang serius dan dijadikan urgensi, sehingga masih sedikit kasus yang akhirnya dijadikan pertimbangan untuk ditinjau ulang terhadap undang-undang mengenai penyebaran video asusila. Karena pada kenyataannya, yang dampaknya sangat dirasakan dalam penyebaran video asusila ini adalah ‘pemain wanitanya’, sementara laki-laki kerap kali tidak diberikan sanksi yang setimpal, karena akhirnya si wanitalah yang terkena dampak paling besar. Tak jarang, ketika korban mencoba untuk speak up dan melapor, para korban akhirnya terkena kecaman dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas. Namun, yang dipertanyakan adalah apakah hanya objek dalam videonya saja yang terkena sanksi? Apakah pelaku penyebaran video asusila juga termasuk dalam pelaku pidana?
Revenge Porn
Revenge Porn adalah membagikan materi pribadi, seksual, baik foto atau video, dari orang lain tanpa persetujuan mereka dan dengan tujuan menyebabkan rasa malu atau tertekan. Meskipun pelaku pornografi nonkonsensual adalah mantan pasangan, foto atau video eksplisit juga dapat dibagikan untuk kepentingan pemerasan, kontrol, atau niat jahat.
Karena cukup mudah untuk menyebarkan foto secara online, revenge porn telah tersebar luas. Korban revenge porn yang paling umum adalah wanita muda berusia antara 16 hingga 26 tahun. Menurut Cyber Civil Rights Initiative (CCRI), wanitalah yang menanggung beban hukuman. Sementara ‘gambar’ pria secara online akan menerima sedikit atau tidak ada reaksi yang merugikan.
Revenge porn tidak hanya membahayakan keselamatan fisik seseorang, tetapi juga dapat menyebabkan trauma jangka panjang atau kerusakan psikologis. Revenge porn juga merupakan tindakan pelecehan, tidak perduli jika foto atau video diambil dengan persetujuan. Begitu mereka didistribusikan secara online di luar kehendak korban, hal itu adalah tindak pidana.
Dasar Hukum Tindak Pidana Menyebarkan Video Tanpa Izin
Sebenarnya, sudah ada undang-undang yang mengatur persoalan tindakan penyebaran video tanpa izin. Kalau Smart Viewers belum tahu, berikut undang-undang yang mengatur penyebaran video tanpa izin!
- KUHP Pasal 310
Dalam KUHP Pasal 310 berbunyi “(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,…”. Jelas bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan suatu tindak pidana, karena hal ini termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Jika pelaku penyebaran melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin, dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah bagi pelaku pidana ini. Penyebaran video berlaku di website maupun media sosial, sehingga tidak terbatas hanya di media sosial saja. Bahkan, tuntutan bisa diberikan dengan pasal berlapis tergantung besarnya tindakan dan efeknya.
- UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Dalam Undang-undang ITE juga mengatur mengenai penyebaran video di media sosial. Siapapun tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik orang lain tanpa izin. Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Pelaku dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat 3. Dalam pasal tersebut bermakna bahwa tindakan pidana dikenakan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ditambah dengan denda paling banyak Rp 750 juta karena menyebarkan video aib orang lain.
- UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2
Hukum menyebarkan foto orang lain, terutama yang mengandung hoax, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2. Di ayat 1 dijelaskan bahwa hukuman maksimal pelaku adalah 6 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto maupun video tanpa izin disertai dengan informasi hoax dan ujaran kebencian. Smart Viewers harus hati-hati dalam menyebarkan informasi di internet, karena video yang di dalamnya terdapat orang lain, tidak bisa disebarkan sembarangan apalagi dengan tujuan menjatuhkan. Apabila pelaku melakukan hal tersebut secara sengaja, maka jerat hukum tidak akan melepaskan begitu saja, terlebih jika pelapor memiliki bukti kuat akan tindakan tersebut.
Jadi, untuk Smart Viewers yang menerima foto atau video asusila, jangan sekali-kali untuk menyimpan, apalagi disebarluaskan. Walaupun kamu tidak mengenal objek dalam foto ataupun video tersebut, cukup berhenti di kamu saja ya, Smart Viewers!