Bayi Orang Utan Kalimantan ke 102 Hasil Konservasi Lahir di SM Lamandau Kalimantan Tengah

BINUS TV. Bayi orang Utana Kalimantan (Pongo Pygmaeus) hasil konservasi kembali lahir di Suara Margasatwa (SM) Lamandau, Kalimantan Tengah. Bayi orang utan itu lahir dari induk yang bernama Sakura.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan menjelaskan, kelahiran bayi orang utan yang diberi nama Sunar tersebut menandakan keberhasilan program konservasi di SM Lamandau.

Sunar adalah bayi orang utan ke 102 yang lahir di SM Lamandau atau bayi ketiga selama Januari -Februari 2022 melalui program konservasi di kawasan tersebut.

Nur Patria berharap kelahiran bayi orang utan itu akan membuat populasi orang utan terus bertambah.

“Kami berharap populasi Orang Utan di SM Lamandau baik yang berada di area soft release maupun Orang Utan liar terus bertambah, dan kami akan terus menjaga habitatnya dari segala macam ancaman dan kerusakan, sehingga dapat mendukung kehidupan liar Orang Utan dan satwa-satwa lainnya,” ujar Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, dalam keterangan resmi seperti dikutip dari InfoPublik Selasa (22/2/2022).

Lebih lanjut Nur Patria menjelaskan, kelahiran Sunar sudah terpantau oleh Petugas camp Orang utan Foundation United Kingdom (OF-UK) sejak Sakura terlihat menggendong anaknya pada 9 Februari 2022 lalu di sekitar camp. Setelah mengetahui Sakura menggendong anaknya, katanya, petugas Resort SM Lamandau Balai KSDA Kalteng dan OF-UK terus melakukan pemantauan selama 10 hari.

“Pada pemantauan hari ketiga, petugas mengetahui bahwa Sunar berjenis kelamin jantan,” imbuhnya.

Menurut Nur Patria, sejak akhir 2021 petugas sudah mengetahui Orang Utan Sakura sedang hamil. Satwa dilindungi itu, terlihat sedang berada di area feeding (memberi makan) di salah satu camp SM Lamandau dan kerap berpindah hingga melahirkan Sunar.

“Ke depannya petugas akan semakin memantau keberadaan, serta kondisi Orang Utan di area soft release SM Lamandau khususnya yang sedang mempunyai anak dan yang sedang hamil,” katanya.

Sekedar informasi, Orang Utan Kalimantan merupakan satwa dilindungi menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018.**

 

Muslikhin