Kominfo Buka Konsultasi Publik Penggunaan Frekuensi Radio

 

Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II.

Dalam keterangan persnya (8/01/2021) RPM tersebut disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) dan Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM).

RPM itu  disusun dengan menyesuaikan ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan radio siaran Amplitudo Modulation pada Medium Frequency terhadap The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75) dan ITU–R Rules of Procedure. Selain itu, RPM ini menindaklanjuti arah kebijakan dan strategi transformasi digital dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, dan mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor: Muslihin