Apakah Kepolisian harus melakukan Tindak Kekerasan untuk Menegakkan Keadilan?

Smart Viewers, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sudah semestinya, POLRI memberikan kenyamanan untuk melindungi segenap masyarakat di Indonesia.  Namun, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat yang melihat banyaknya berbagai bentuk kekerasan ataupun penyiksaan yang dilakukan oleh oknum.

Meski Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), ternyata belum cukup efektif untuk melindungi hak masyarakat terhadap segala bentuk pencegahan praktik penyiksaan.

Dalam data yang diperoleh oleh KontraS, melalui data pemantauan media, pendamping hukum dan advokasi , data investigasi, serta sumber dokumen sekunder lain yang diperoleh pada periode Juni 2022 hingga Mei 2023, mencatat setidaknya terdapat 60 kasus penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia. Adapun angka yang muncul tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah riil yang lebih banyak. Dalam berbagai peristiwa tersebut, KontraS mencatat Kepolisian  menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 40 peristiwa, dilanjutkan dengan institusi TNI dengan 14 peristiwa, dan 6 peristiwa lainnya dilakukan oleh Sipir.

Salah satu bentuk penyiksaan oleh Kepolisian adalah yang dialami oleh Muhammad Fikry. Ia dituduh menjadi pelaku tindak pidana di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian menetapkan seseorang menjadi pelaku tindak pidana. Selain itu, untuk mengejar pengakuan, mereka melakukan kekerasan. Situasi seperti ini masih menjadi momok bagi profesionalitas Kepolisian, sehingga berpotensi menjadikan warga sebagai korban pelanggaran HAM.

Hal ini tentunya membuat kita bertanya-tanya, apakah praktik penegakan keadilan harus diiringi dengan kekerasan ataupun pemaksaan? Mengapa Lembaga yang seharus melindungi masyarakat, justru melakukan tindakan yang menyimpang dari semestinya? Jawabannya bisa kamu dapatkan dengan menyaksikan program Good Talk pada episode “Apakah Kekerasan oleh Kepolisian Sudah Biasa Dalam Menegakan Keadilan?” Pada episode Good Talk kali ini, turut mengundang Pak Rusin (Orang Tua Korban Kekerasan oleh Kepolisian) dan juga Andrie Yunus (Kepala Divisi Hukum KontraS). Kamu dapat menonton episode selengkapnya pada link video di bawah ini.

Untuk informasi lengkap lainnya seputar Good Talk X KontraS, Smart Viewers dapat mengikuti social media @goodtalkbtv. Dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar program-program BINUS TV hanya di @binustv. Saksikan juga episode-episode menarik dari Good Talk yang tayang di YouTube Channel BINUS TV, setiap hari Senin, pukul 16.00 WIB.

Anis Sahara