Good Talk BINUS TV X KontraS Bahas Polemik Rencana Revisi RUU Polri
Smart Viewers, Rancangan Undang-undang (RUU) di DPR saat ini memang tengah menuai sorotan dari masyarakat sipil. Salah satunya adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh DPR pada rapat paripurna (rapur). RUU ini memiliki berbagai rancangan pasal baru serta perluasan kewenangan yang menimbulkan polemik.
Sebanyak 23 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melakukan penolakan atas draf RUU Polri. Mereka menilai bahwa RUU tersebut menyimpang dari desain negara hukum dan demokrasi yang dicita-citakan pasca reformasi.
Salah satu pasal yang menyita perhatian adalah Pasal 16 Ayat 1 (huruf q) yang menambahkan kewenangan kepolisian untuk mengamankan, membina, dan mengawasi sampai ke ruang siber. Tak hanya itu, polisi juga dapat melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga pelambatan akses Internet. Pasal ini dinilai dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak kepolisian, karena tidak menjelaskan indikator-indikator yang membuat pihak kepolisian dapat melakukan pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses internet.
Selain Pasal 16 Ayat 1 (huruf q) tersebut, terdapat beberapa pasal lainnya yang menjadi konsentrasi oleh Masyarakat Sipil. Selengkapnya, Smart Viewers dapat menyaksikan Good Talk X KontraS pada episode “UU Polri Direvisi, Akankah Kepolisian Menjadi Institusi Superbody?” pada link di bawah ini!
Pada Episode kali ini, Good Talk X KontraS menghadirkan Muhammad Islah Satrio selaku Staf Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS. Smart Viewers akan disuguhkan secara tuntas mengenai Revisi RUU POLRI, mulai dari hal-hal yang melatarbelakangi perubahannya, apa saja isi perubahannya, hingga alasan apa yang membuat masyarakat sipil menolak rancangan RUU POLRI.
Untuk informasi lengkap seputar Good Talk X KontraS, Smart Viewers dapat mengikuti social media @goodtalkbtv. Dapatkan juga informasi menarik lainnya seputar program-program BINUS TV hanya di @binustv.