Resmi, Pemberlakuan PPKM Darurat Berlaku sejak 3 Juli 2021
Pada tanggal 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang disiarkan langsung melalui live Youtube Sekretariat Presiden. Dalam pengumuman tersebut, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat resmi di mulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat ini berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa dan Bali.
Kebijakan pemberlakuan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, yang mana selama 1 minggu terakhir mengalami lonjakan kasus yang semakin meningkat. Berikut di bawah ini BINUS TV telah merangkum aturan pengetatan aktivitas selama pemberlakuan PPKM Darurat periode 3 hingga 20 Juli 2021.
Smart Viewers, demi memutus rantai penyebaran dan menekan kasus Covid-19, tentunya kita harus bersabar dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam menjalankan peraturan PPKM Darurat ini.