Kominfo Ajukan Pemblokiran 20 Konten di akun Youtube milik Paul Zhang

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. Sumber Foto: kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan langkah tegas dan cepat menyikapi dugaan ujaran kebencian melalui platform digital. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (20/04/2021).

Jubir Dedy Permadi menjelaskan dari 20 konten tersebut, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. “Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari ini, yakni 20 April 2021,” jelasnya.

Jubir Kementerian Kominfo menegaskan konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.

“Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.

Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Jubir Dedy Permadi menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.

Mengenai posisi pengunggah konten dugaan ujaran kebencian yang berada di luar negeri, Jubir Dedy Permadi menyatakan UU ITE telah menerapkan azas extrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Menurut Jubir Kementerian Kominfo, pihaknya  terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Editor. Mus