Pengguna MRT dan Transjakarta Wajib Gunakan Masker Mulai 12 April

 

Penumpang MRT kenakan masker
Sumber Foto: PT MRT

 

 

 

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020,  telah mengeluarkan seruan kepada Jakarta agar menggunakan masker untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Seruan tersebut menekankan beberapa poin sebagai upaya memutus mata rantai penularan.

Pertama, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa kecuali. Kedua, menggunakan masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci. Selanjutnya secara rutin mencuci masker kain yang digunakan dan harus dikerjakan setiap hari.

Ketiga, tidak membeli atau menggunakan masker medis serta menyadari bahwa masker tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. Keempat, masyarakat dapat membeli atau membuat sendiri masker kain dua lapis sesuai kebutuhan masing-masing.

Kelima, tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin secara benar. Keenam, bagi warga yang ingin membantu sesama warga maka disarankan mengadakan atau memproduksi serta membagikan masker kain.

Ketujuh, menyerukan supaya pengurus wilayah yaitu RT/RW, kader PKK dan lainnya mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker apabila keluar rumah.

Sebagai tindak lanjut atas seruan gubernur DKI Jakarta tersebut, PT MRT Jakarta mengimbau agar seluruh penumpang untuk menggunakan masker. Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.

“Ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan MRT Jakarta. Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 sampai 11 April 2020 dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020,” terang Corporate Secretary Division Head MRT Muhamad Kamaluddin dalam siaran persnya, Minggu (5/4).

PT MRT  juga akan terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri dan tetap mengutamakan berkegiatan di rumah.

“Berpergian hanya untuk kebutuhan medesak, serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari,” tambahnya.

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebelumnya juga akan memberlakukan kebijakan yang sama per 12 April mendatang. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo menjelaskan para pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan untuk masuk ke halte maupun bis.

“Selama 6 hari kedepan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi,” katanya.

Editor:Mus2020