Pemprov Jabar Keluarkan Maklumat untuk Tidak Mudik Lebaran 2020
Pemprov Jawa Barat mengeluarkan maklumat kepada warganya untuk tidak mudik dan tidak piknik. Maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran Covid-19 di Jawa Barat tidak semakin meluas, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat, serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmajaseperti diberitakan Antara pada Senin (30/3) mengatakan, menjelang Ramadan 1441 H, para bupati dan wali kota di Jawa Barat diminta untuk menyampaikan edaran dan maklumat secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Mereka tidak mudik dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.
”Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” kata Setiawan.
Jika masih ada warga yang tetap mudik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta para bupati dan wali kota mengintruksikan jajaran di bawahnya segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan, penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari. ”Orang yang memaksa untuk mudik langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegas Setiawan.
Bupati dan wali kota juga dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah di bawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri. Pemprov Jawa Barat juga meminta agar para bupati dan wali kota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung menjelang Ramadan dan pada saat liburan Idul Fitri.
”Para bupati dan wali kota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang Ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat Idul Fitri karena berpotensi menghadirkan kerumunan. Ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” ujar Setiawan.
Ditambahkan Setiawan, koordinasi dan kerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, ulama hingga RW/RT harus semakin ditingkatkan untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaannya.
Selain itu, perangkat daerah dan pelaksana urusan teknis bidang kebencanaan, kesehatan, dan perhubungan di kabupaten/kota secepatnya berkoordinasi dengan Badan Penanggulanan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Badan Penanggulanan Bencana Nasional terkait penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Editor:Mus2020.